Dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya
terkait korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Perwakilan Bogor
merangkul tiga rumah sakit di Kota Depok untuk bekerjasama dalam
percepatan penanganan korban kelakaan lalu lintas."Kita buat kesepakatan
dengan tiga rumah sakit di Depok untuk penyelesaian korban kecelakaan
secara terpadu,"ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, Ichwan SE
dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepolisian Polresta
Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Direktur RSUD, RS Bhakti
Yudha, RS Tugu Ibu, dan Cabang Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat, di Aula
RS Bhakti Yudha, Depok, kemarin.
Dikatakan Ichwan, kesepakatan
tersebut bertujuan
mempermudah korban kecelakaan lalin dalam pengurusan santunan Jasa
Raharja."MoU ini intinya menolong bagi korban kecelakaan. Kalau sudah
ada MoU pihak rumah sakit tidak lagi menagih biaya pengobatan ke korban.
Asalkan ada laporan kepolisian, Jasa Raharja yang membayar
pengobatannya. Diperlukan kecepatan kepolisian dalam membuat BAP
nya,"terang Ichwan.
Ia menjelaskan setiap kecelakaan lalu lintas
harus dibuatkan laporan kepolisian sehingga bisa diberikan
santunan."Jadi tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa mendapat santunan
itu, seperti kecelakaan tunggal,"ungkapnya.
Direktur RS Bhakti
Yudha, Drg Syahrul Amri MH, selaku perwakilan dari tiga rumah sakit
mengatakan pihaknya sangat bersyukur dengan adanya Mou ini. Artinya ada
kejelasan dalam penanganan korban kecelakaan dengan sistem
terpadu."Potensi tahun ini sebagai tahun politik sangat rawan korban
kecelakaan, apalagi indisiplin pengendara cukup tinggi. Dengan MoU ini
minimal korban laka bisa
mengetahui alur pengurusan santunannya,"ujar Syahrul.