Percepatan Pelayanan, Jasa Raharja MoU Dengan Tiga Rumah Sakit Depok

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Perwakilan Bogor merangkul tiga rumah sakit di Kota Depok untuk bekerjasama dalam percepatan penanganan korban kelakaan lalu lintas."Kita buat kesepakatan dengan tiga rumah sakit di Depok untuk penyelesaian korban kecelakaan secara terpadu,"ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, Ichwan SE dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepolisian Polresta Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Direktur RSUD, RS Bhakti Yudha, RS Tugu Ibu, dan Cabang Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat, di Aula RS Bhakti Yudha, Depok, kemarin.

Dikatakan Ichwan, kesepakatan tersebut bertujuan mempermudah korban kecelakaan lalin dalam pengurusan santunan Jasa Raharja."MoU ini intinya menolong bagi korban kecelakaan. Kalau sudah ada MoU pihak rumah sakit tidak lagi menagih biaya pengobatan ke korban. Asalkan ada laporan kepolisian, Jasa Raharja yang membayar pengobatannya. Diperlukan kecepatan kepolisian dalam membuat BAP nya,"terang Ichwan.
Ia menjelaskan setiap kecelakaan lalu lintas harus dibuatkan laporan kepolisian sehingga bisa diberikan santunan."Jadi tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa mendapat santunan itu, seperti kecelakaan tunggal,"ungkapnya.

Direktur RS Bhakti Yudha, Drg Syahrul Amri MH, selaku perwakilan dari tiga rumah sakit mengatakan pihaknya sangat bersyukur dengan adanya Mou ini. Artinya ada kejelasan dalam penanganan korban kecelakaan dengan sistem terpadu."Potensi tahun ini sebagai tahun politik sangat rawan korban kecelakaan, apalagi indisiplin pengendara cukup tinggi. Dengan MoU ini minimal korban laka bisa mengetahui alur pengurusan santunannya,"ujar Syahrul.