Warga Di Imbau Ambil STNK Tertunda Di Samsat Depok
Management Samsat Depok mengimbau kepada masyarakat di wilayah kerja Samsat Depok yaitu Kecamatan Beji, Sukmajaya, Cipayung, Cimanggis, Cilodong, Tapos, dan Bojonggede untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat tertunda."Kami persilahkan bagi warga Depok yang belum mengambil STNK tertunda untuk datang ke Samsat Depok. STNK bisa diambil di loket khusus STNK tertunda atau loket penyerahan STNK di ruang pelayanan,"ujar Kanit Samsat Depok, AKP Eko Bagus Riadi SH,SIK didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin dan Pamin TU AKP Yunita, Selasa (21/1).
Dikatakannya, masih terdapat 15 ribu lembar STNK yang sudah di print out namun belum diambil oleh wajib pajak. Informasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya terkait masih menumpuknya STNK tertunda di Samsat Depok."Saat ini tinggal 15 ribu dari 25 ribu lembar STNK yang belum diambil. Wajib pajak bisa mengambil STNK setiap hari mulai pukul 08.00-15.00WIB,"ungkap Kanit.
Iptu Dodin menambahkan, bagi wajib pajak yang ingin mengambil STNK yang tertunda, harus membawa notice atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK sementara, KTP asli, dan fotocopy BPKB."Bawa persyaratannya dan kami siap menyerahkan STNK asli. Hindari pengambilan melalui calo, urus sendiri saja kami siap melayani,"tandas Dodin.