Samsat Cinere Persilahkan WP Ambil STNK Tertunda
Kepolisian Samsat Cinere mempersilahkan wajib pajak (WP) untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Ribuan STNK tersebut kini masih menumpuk di loket penyerahan STNK Samsat Cinere dan belum diambil wajib pajak."Bagi Wajib Pajak yang belum mengambil STNK asli, kami persilahkan mengambilnya di Samsat Cinere,"imbau
Kanit Samsat Cinere, AKP Yayat, didampingi Pamin STNK Iptu Sri Ernawati, kemarin
Saat ini, lanjutnya, jumlah STNK tertunda yang telah selesai di cetak tersisa 8.000 dari 26.389 blanko STNK. Sedangkan STNK tertunda yang sudah diambil wajib pajak sebanyak 18.332 lembar STNK."Pengambilan STNK tertunda kami siapkan di lantai dua Samsat Cinere tepatnya di loket lima,"ungkap Yayat.
Sementara itu, Iptu Ernawati menambahkan, untuk pengambilan STNK tertunda, wajib pajak harus membawa persyaratan berupa notice atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK sementara. Layanan pengambilan STNK dibuka mulai pukul 08.00-15.00WIB."Silahkan diambil sendiri STNK nya, jangan melalui calo, kami siap melayani dengan cepat,"tandas Erna.