Mengantisipasi
lonjakan wajib pajak yang ingin mengambil blangko Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) tertunda, kepolisian Samsat Depok menyiapkan loket
khusus pengambilan STNK yang berada di sebelah kiri gedung
pelayanan."Ya, kita siapkan loket khusus bagi wajib pajak yang ingin
mengambilan blangko STNK tertunda."ujar Kanit Samsat Depok AKP Eko Bagus
Riadi SH,SIK didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin dan Pamin TU
Iptu Yunita N Rungkat Amd,IK, SH kepada Pelita, Selasa (17/9).
Menurut
Eko, cetak STNK tertunda terus dilakukan dan hingga saat ini sudah
tercetak penundaan STNK sejak 26 April hingga 14 Mei 2013. Cetak STNK
dilakukan sesuai dengan urutan tanggal pengurusan."Cetak STNK dilakukan
setiap hari usai jam pelayanan hingga malam hari pukul
20.00WIB."ungkapnya.
Iptu Dodin Awaludin menambahkan, sedikitnya 15
hingga 20 wajib pajak datang setiap hari untuk mengambil STNK tertunda.
Biasanya, mereka yang mengambil blangko STNK sudah konfirmasi terlebih
dahulu."Bagi wajib pajak yang ingin blangko STNK diharapkan konfirmasi
terlebih dahulu di nomor telepon yang tertera di notice atau SKPD. Hal
itu untuk memastikan apakah blangko STNK sudah tercetak atau
belum."tuturnya.
Adapun persyaratan untuk pengambilan STNK, lanjut
Dodin, wajib pajak harus menyertakan SKPD atau notice asli, KTP asli,
dan fotocopy BPKB."Untuk wajib pajak yang mengurus pada bulan April
hingga 14 Mei, STNK nya sudah bisa diambil. Pengambilannya diloket
khusus."tandasnya.(wandy)