Masyarakat Bisa Ambil STNK Tertunda di Loket Khusus Samsat Depok

Mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang ingin mengambil blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertunda, kepolisian Samsat Depok menyiapkan loket khusus pengambilan STNK yang berada di sebelah kiri gedung pelayanan."Ya, kita siapkan loket khusus bagi wajib pajak yang ingin mengambilan blangko STNK tertunda."ujar Kanit Samsat Depok AKP Eko Bagus Riadi SH,SIK didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin dan Pamin TU Iptu Yunita N Rungkat Amd,IK, SH kepada Pelita, Selasa (17/9).
Menurut Eko, cetak STNK tertunda terus dilakukan dan hingga saat ini sudah tercetak penundaan STNK sejak 26 April hingga 14 Mei 2013. Cetak STNK dilakukan sesuai dengan urutan tanggal pengurusan."Cetak STNK dilakukan setiap hari usai jam pelayanan hingga malam hari pukul 20.00WIB."ungkapnya.
Iptu Dodin Awaludin menambahkan, sedikitnya 15 hingga 20 wajib pajak datang setiap hari untuk mengambil STNK tertunda. Biasanya, mereka yang mengambil blangko STNK sudah konfirmasi terlebih dahulu."Bagi wajib pajak yang ingin blangko STNK diharapkan konfirmasi terlebih dahulu di nomor telepon yang tertera di notice atau SKPD. Hal itu untuk memastikan apakah blangko STNK sudah tercetak atau belum."tuturnya.
Adapun persyaratan untuk pengambilan STNK, lanjut Dodin, wajib pajak harus menyertakan SKPD atau notice asli, KTP asli, dan fotocopy BPKB."Untuk wajib pajak yang mengurus pada bulan April hingga 14 Mei, STNK nya sudah bisa diambil. Pengambilannya diloket khusus."tandasnya.(wandy)