Menurut Erna, pemisahan arsip dilakukan perhari, dan
perminggu. Artinya arsip BBN I, BBN II, Daftar Ulang, dan STNK hilang yang
masuk dalam sehari akan dipisahkan dengan cara dibundel. Arsip itu selanjutnya
disimpan di ruang arsip namun ditempatkan secara terpisah dengan arsip yang
ada.”Arsip itu tidak dimasukkan ke data arsip yang ada. Hal itu untuk memudahkan
pendataan ketika blanko STNK datang.”ungkapnya.
Erna pun belum bisa memastikan kapan blanko STNK bisa dikirim ke Samsat Cinere. Namun demikian
pihaknya hanya bisa menjanjikan kepada
wajib pajak kalau pembuatan STNK harus menunggu selama
satu tahun. Jadi, wajib pajak yang
melakukan daftar ulang, balik nama, dan kendaraan baru untuk sementara hanya
mendapatkan stempel atau cap pada lembaran SKPD yang dibubuhi tandatangan Kanit
STNK. Selain itu, petugas loket juga
akan meminta no telpon wajib pajak
dengan tujuan agar wajib pajak bisa dihubungi ketika STNKnya sudah jadi.”Kita
lakukan jemput bola, artinya ketika STNKnya jadi wajib pajak akan dihubungi. Nantinya, pendataan dilakukan secara berurutan
sesuai tumpukan arsip pertama.”tandasnya.(wandy)