Sejak Jum’at (26/4) lalu, stok blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di
Samsat Depok habis. Akibatnya wajib pajak yang melakukan daftar ulang tidak lagi memperoleh STNK baru. Wajib pajak hanya
menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dikeluarkan Dinas pendapatan
dengan dibubuhi stempel dan tanda tangan Kanit STNK pada bagian belakangnya.” Sambil
menunggu kiriman blangko STNK dari Polda Metro, untuk sementara digunakan Cap
atau stempel dilembaran SKPD. “ujar Kanit Samsat Depok, AKP Eko Bagus Riadi
SH,SIK didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin dan Pamin TU Iptu Tri Gunawan,
Senin (29/4).
Menurut Kanit, habisnya blanko STNK tidak hanya terjadi di Samsat Depok
saja, melainkan terjadi di seluruh Samsat se-Indonesia. Untuk mengatasi habisnya
stok blanko STNK perpanjangan lima tahunan dan kendaraan baru, Dirlantas Polda
Metro Jaya telah mengeluarkan petunjuk melalui surat edaran yang dibagikan ke
semua Samsat.”Kita sudah sosialisasikan kepada wajib pajak dengan menempelkan
surat edaran tersebut di ruang pelayanan. Jadi, sesuai surat edaran, SKPD yang
telah dicap dan ditanda tangani dinyatakan resmi sebagai STNK.”katanya.
Masa berlaku STNK sementara itu adalah sampai ada STNK yang asli
menggantikannya. Jika blanko STNK sudah ada, maka dilakukan perapihan kembali
untuk menerbitkan STNK baru.”Khusus untuk kendaraan baru, sebagai pengganti
STNK akan diberikan surat keterangan.”tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, kebutuhan cetak STNK baru di Samsat Depok
dalam sehari mencapai 500 lembar. Jumlah tersebut terdiri dari cetak STNK
kendaraan baru, mutasi eks luar daerah, daftar ulang atau perpanjangan lima
tahunan, dan cetak STNK hilang.(wandi)