Atasi Kelangkaan Blanko STNK, Samsat Depok Gunakan Stempel

Sejak Jum’at (26/4) lalu, stok blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Depok habis. Akibatnya wajib pajak yang melakukan daftar ulang tidak  lagi memperoleh STNK baru. Wajib pajak hanya menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dikeluarkan Dinas pendapatan dengan dibubuhi stempel dan tanda tangan Kanit STNK pada bagian belakangnya.” Sambil menunggu kiriman blangko STNK dari Polda Metro, untuk sementara digunakan Cap atau stempel dilembaran SKPD. “ujar Kanit Samsat Depok, AKP Eko Bagus Riadi SH,SIK didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin dan Pamin TU Iptu Tri Gunawan, Senin (29/4).
Menurut Kanit, habisnya blanko STNK tidak hanya terjadi di Samsat Depok saja, melainkan terjadi di seluruh Samsat se-Indonesia. Untuk mengatasi habisnya stok blanko STNK perpanjangan lima tahunan dan kendaraan baru, Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan petunjuk melalui surat edaran yang dibagikan ke semua Samsat.”Kita sudah sosialisasikan kepada wajib pajak dengan menempelkan surat edaran tersebut di ruang pelayanan. Jadi, sesuai surat edaran, SKPD yang telah dicap dan ditanda tangani dinyatakan resmi sebagai STNK.”katanya.
Masa berlaku STNK sementara itu adalah sampai ada STNK yang asli menggantikannya. Jika blanko STNK sudah ada, maka dilakukan perapihan kembali untuk menerbitkan STNK baru.”Khusus untuk kendaraan baru, sebagai pengganti STNK akan diberikan surat keterangan.”tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh,  kebutuhan cetak STNK baru di Samsat Depok dalam sehari mencapai 500 lembar. Jumlah tersebut terdiri dari cetak STNK kendaraan baru, mutasi eks luar daerah, daftar ulang atau perpanjangan lima tahunan, dan cetak STNK hilang.(wandi)