Untuk proses pemblokiran, ujar Dudu, pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan yang berisi permintaan pemblokiran kendaraan yang telah dijual.”Wajib pajak harus datang langsung untuk mengisi surat pernyataan pemblokiran,”terangnya.
Menurut Dudu, setelah wajib pajak melaporkan kendaraan yang telah dijual, maka akan diproses pemblokiran dengan pemuktahiran data pemilik kendaraan yang telah dijual. Dengan demikian, lanjutnya, pemilik lama tidak akan terkena pajak progresif. Selanjutnya pajak kendaraan yang dijual itu akan dibebankan kepada pembelinya.”Untuk pemblokiran kendaraan yang telah dijual tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisi data penjualan kendaraan pada surat pernyataan yang telah disiapkan di Samsat.”tegas Dudu.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan diblokirnya kendaraan tersebut secara tidak langsung memaksa pembeli untuk melakukan bea balik nama kendaraan bermotornya.”Saat ini kita sedang menggratiskan bea balik nama hingga Juni 2012.”ungkapnya.
Dudu menjelaskan, dasar penentuan pajak progresif itu berdasarkan nama dan domisili. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. "Kecuali meski satu keluarga tetapi domisili sesuai kartu keluarga berbeda tidak akan dikenai pajak progresif," terangnya.Pemberlakuan pajak progresif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Pajak progresif ini, katanya, akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat jenis sedan, jip, dan minibus/mikrobus, serta kendaraan roda dua lebih dari satu unit. Penerapan ini dimaksudkan salah satunya untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kemacetan dan polusi udara.(wandy)