Mutasi eks Luar Daerah Di Samsat Depok Cukup Tiga Jam

Proses mutasi kendaraan bermotor eks luar daerah ke wilayah Samsat Depok membutuhkan waktu sekitar tiga jam. Proses tersebut dapat dikerjakan petugas apabila semua persyaratan telah terpenuhi semuanya. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah BPKB, STNK asli, foto copy KTP yang dituju, kwitansi pembelian kendaraan, cek fisik, surat pengantar dari Samsat asal, fiskal samsat asal serta arsip.”jika persyaratan lengkap, maka proses mutasi bisa ditunggu 2,5 hingga tiga jam.”ujar Baur Mutasi Eks luar Daerah, Aiptu Joko Nowo saat ditemui di loket BBN I Samsat Depok, Senin (13/2).
Menurut Joko, setiap harinya pengajuan mutasi kendaraan eks luar daerah di Samsat Depok mencapai 30 hingga 40 kendaraan. Jumlah tersebut lebih kecil bila dibandingkan sebelum Samsat Cinere menjadi definitif. “Sebelum ada Samsat Cinere jumlah mutasi kendaraan yang masuk ke Depok bisa mencapai 70 hingga 100 kendaraan,”tuturnya.
Untuk pengajuan mutasi eks luar  daerah di luar wilayah Jakarta , Bekasi  dan Tangerang (Jabotabek) atau di luar plat nomor B, harus ada lampiran tambahan berupa chek list yang dikeluarkan dari Polda Metro Jaya.
Selama ini, kata dia,  proses pengajuan mutasi eks luar daerah di  Samsat Kota Depok tidak mengalami kendala apapun. Hal itu disebabkan, ungkap Joko,  karena adanya kerjasama dan hubungan yang baik antar instansi di lingkungan jajaran anggota Samsat Depok. "Sampai saat ini pelayanan mutasi eks luar daerah di Samsat Depok   lancar-lancar saja,"tandas Joko Nowo.(wandy)