Kabar gembira buat masyarakat Kota Depok, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Pasalnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Wiayah I/Depok (Samsat Depok) akan menggratiskan biaya balik nama (BBN II) yang diberlakukan mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2012.
Pembebasan biaya balik nama tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa BaratNo 67 Tahun 2011 tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, program ini merupakan dalam rangka pemberlakukan Pajak Progresif.”Dispenda memberikan Reward kepada wajib pajak berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif terhadap BBNKB kedua dan seterusnya.”ujar Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat saat dihubungi melalui telpon selulernya, Jum’at (30/12).
Menurut dia, pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan seken. Artinya masyarakat yang membeli kendaraan seken bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tampa
dikenakan biaya balik nama.”Persyaratannya masih sama seperti biasanya, STNK, KTP Asli dan BPKB,”tutur Iwa.
Sementara itu, Kanit Samsat Depok, AKP Argo Wiyono menyatakan siap mendukung terkait akan diberlakukannya pajak progresif dan kebijakan Dispenda Provinsi Jawa Barat yang menggratiskan biaya balik nama hingga 0 persen alias gratis.”Silahkan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu untuk segera membalik namakan kendaraanya ke pemilik yang baru. Mumpung gratis,”tandas Argo.(wandy)