Cetak Plat Nomor Di Samsat Depok Cuma Lima Menit

Proses cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan di Samsat Depok hanya membutuhkan waktu lima menit saja. Pencetakkan plat nomor tersebut dilakukan sesuai dengan proses yang dibutuhkan,  seperti perpanjangan lima tahunan dan balik nama dan mutasi serta kendaraan baru. “Proses cetak plat nomor paling cepat, hanya lima menit sudah selesai,”tegas Bintara Matrial (Bamat) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Samsat Depok, Aipda Markuwat SH, Senin (28/11).
Ia mengatakan selama bulan November 2011,  Samsat Depok  telah mencetak dan mengeluarkan plat nomor kendaraan bermotor, baik plat hitam, kuning dan merah sebanyak 9856 pasang plat nomor. Dari jumlah tersebut sebanyak 8154 pasang plat nomor tercetak untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tercetak 1702 pasang plat.”Seluruh plat nomor yang tercetak telah mencakup semua pengurusan yaitu pengesahan STNK, mutasi,  balik nama dan pendaftaran kendaraan baru.”kata Markuwat.
Ia menjelaskan cetak TNKB lebih di dominasi oleh kendaraan baru roda dua sebanyak 75 persen. Sedangkan sisanya 25 persen merupakan pencetakan plat untuk  pengesahan STNK dan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Depok.
 Namun demikian, ujar Markuwat selama ini  pihaknya tidak pernah mengalami  kehabisan stok plat. Saat ini jumlah stok plat kosong R2 telah tersedia sebanyak 10.341plat. Dan sebanyak 3.436 plat untuk R4. “Stok plat yang masih tersisa semuanya dalam kondisi bagus dan tidak ada yang rusak. Jumlah itu cukup untuk persediaan selama satu bulan,”terang Markuwat.
Markuwat menjelaskan, pengajuan permintaan plat nomor dilakukan setiap tiga bulan sekali sebanyak 20 ribu plat untuk R2, dan delapan ribu plat untuk R4."Dalam satu tahun kita mengajukan empat kali permintaan stok plat,"tandasnya.
Untuk itu,  Markuwat mengimbau kepada wajib pajak agar pemasangan plat di kendaraan dilakukan dengan benar dan kokoh, sehingga plat tidak rusak dan hilang.”Pengajuan plat rusak atau hilang tidak bisa di Samsat Depok, tapi diarahkan ke Polda Metro Jaya. Jangan membuat plat nomor di luar samsat karena plat jadi tidak standar.”tandasnya.(wandy)