Satlantas Unit Polsek Cimanggis Gandeng Komunitas Tukang Ojek

Meskipun penerapan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah berjalan, namun masih banyak para pengendara yang belum memahami dan mentaatinya. Untuk itu Satuan Lalu Lintas Unit Polsek Cimanggis terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menggandeng komunitas tukang ojek yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” Sosialisasi UU lalulintas terus kami lakukan, salah satunya dengan menggandeng dan membina komunitas tukang ojek di wilayah Cimanggis,”ujar Kanitlantas Polsek Cimanggis, AKP Sodik Riono, Jum’at (6/5).
Ia mengatakan, ada tiga komunitas tukang ojek yang sudah menjadi binaan Unitlantas Polsek Cimanggis. Yaitu pangkalan ojek Djuanda, Alternatif Waru di Kelurahan Harjamukti dan pangkalan ojek Kemang. Unitlantas Polsek Cimanggis juga membantu pengadaan rompi untuk seluruh tukang ojek yang menjadi binaannya.  ”jumlah seluruh tukang ojek binaan kami mencapai 60 orang,”tuturnya.
Selaku pengguna kendaraan bermotor lanjutnya, para tukang ojek harus diberi pemahaman tentang pentingnya berlalulintas yang baik dan tertib. Mereka diharapkan bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat lain dalam berlalulintas. "Kita sudah memfasilitasi pembentukan komunitas ojek yang tertib dalam berlalulintas, diharapkan mereka dapat memberikan contoh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing." Jelas Sodik.
Selain itu, kata Sodik, manfaat lain dari para tukang ojek bisa melaporkan setiap kali ada peristiwa atau kejadian di wilayah masing-masing. Seperti adanya kasus kecelakaan dan kejahatan. Mereka juga dibina dan dibantu untuk membuat administrasi keuangan untuk memfasilitasi para anggota yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM),”Komunitas tukang ojek kita arahkan untuk membuat kas dari komunitas mereka, guna membantu keuangan anggota mereka,”imbuhnya.(wandy)