Menurut Kanit STNK Samsat Cinere, AKP Doni Hermawan SH,Sik. Pengurusan kehilangan STNK memang harus disertai beberapa syarat untuk kelengkapan data. Salah satunya harus melakukan pemasangan iklan di dua media massa (lokal dan nasional). Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap wajib pajak yang mengaku-ngaku kehilangan STNK.”Antisipasinya dengan pemasangan iklan di dua media massa,”kata Perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini, Sabtu (7/5).
Doni menjelaskan, dengan pemasangan iklan di media massa diharapkan ada informasi kepada masyarakat dengan kemungkinan STNK tersebut bisa ditemukan kembali,”Jadi, kita berikan spare waktu beberapa hari melalui iklan di media massa, barangkali saja STNK nya bisa ditemukan, sehingga tidak perlu dibuatkan STNK duplikat.”tutur suami Rista Lendikasari ini.
Selain pemasangan iklan di media massa, lanjut Doni, wajib pajak yang kehilangan STNK juga harus melampirkan surat keterangan kehilangan STNK dari Kepolisian, identitas diri (KTP/SIM), mengisi formulir permohonan, serta cek fisik kendaraan untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.”Apabila persyaratan sudah dipenuhi akan langsung diproses untuk pengajuan STNK baru.”ungkap Pria kelahiran Kuningan 20 Agustus 1981 ini.(wandy)