330 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Unitlantas Kramat Jati

Ratusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta dua unit sepeda motor disita jajaran Satuan Lalulintas Unit Kramat Jati, Jakarta Timur, selama menggelar Operasi Simpatik Jaya 2011.   Diantaranya STNK sebanyak 113, dan SIM sebanyak 217 berkas,”Total tindakan pelanggaran selama dua pekan Operasi Simpatik Jaya sebanyak 330 pelanggaran,”ujar Kanitlantas Kramat Jati, Jakarta Timur, AKP Sugeng Daldiri didampingi staf administrasi Bripka Sanwani di kantornya, Selasa (11/4).
Menurut Sugeng, Operasi Simpatik Jaya ini untuk memberikan kesadaran berlalu lintas kepada pengguna jalan agar selalu tertib dan taat pada aturan lalulintas. Selain itu, operasi simpatik juga sebagai sarana sosialisasi Undang-Undang Lalu lintas no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelum melakukan penindakan, kata Sugeng, pihaknya telah berkali-kali melakukan peneguran terhadap pengendara untuk mentaati peraturan lalu lintas.”Penilangan ini merupakan jalan terakhir bagi pengendara yang melanggar aturan lalin,”katanya.
Dikatakannya, penindakkan juga dilakukan terhadap pengemudi angkutan umum yang tidak tertib dalam berlalu lintas. Seperti yang dilakukan para sopir mikrolet, kopaja dan bus umum yang sering menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan. Bahkan mereka  sering mengambil jalur kiri saat hendak belok ke kanan, akibatnya arus kendaraan menjadi macet dan terjadi antrian panjang,”Bagi sopir yang membandel langsung di tindak dengan melakukan tilang,”tegas Sugeng.
Untuk itu, Sugeng mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalulintas. Bagi pengemudi sepeda motor diimbau untuk menyalakan lampu utama dan berjalan di jalur sebelah kiri. Gunakan helm standar baik pengemudi maupun yang di bonceng. Sedangkan untuk pengemudi angkutan umum, Sugeng meminta agar menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang telah di sediakan (halte).(wandy)