Menurut Kasubsi, untuk warga Depok yang kendaraannya terdaftar di Samsat Depok dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat Cinere, Samsat Outlet maupun di Samsat wilayah Bekasi.”Jadi, wajib pajak bisa melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat, ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan,”tuturnya.
Namun demikian, tambah Argo bagi wajib pajak yang mengganti plat atau perpanjangan STNK lima tahunan masih tetap mendatangi Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar, karena memerlukan cek fisik.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Wilayah 32/Cinere, H Undang Supriyatna menambahkan, dengan adanya layanan samsat online, maka pelayanan di Samsat Cinere yang selama ini hanya melayani warga di empat Kecamatan di Kota Depok akan lebih di optimalkan. Artinya seluruh warga Depok walaupun terdaftar di Samsat Depok atau Bekasi dapat membayar PKB di Samsat Cinere. Menurut Undang, persyaratan perpanjangan STNK di Samsat online sangat sederhana. Masyarakat cukup menyiapan STNK dan Identitas diri yang asli." Dengan langkah sistem percepatan pembayaran ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja,”tandasnya.(wandy)