Pelanggaran Lalu lintas di Depok Meningkat

Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Depok selama tahun 2010 meningkat sebesar 8,14 persen. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Polresta Depok menyebutkan jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2010 sebanyak 28.886 kasus. Jumlah itu lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2009 sebanyak  26.710 kasus. Dari 28.886 pelanggaran tersebut, sekitar 60 persen dilakukan pengendara sepeda motor, 30 persen angkutan kota (angkot), Bis dan lainnya, 10 persen sisanya mobil pribadi. “Peningkatan jumlah pelanggaran lalin ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih kurang,”ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Ferry Abraham didampingi Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Slamet Widodo, Kamis (30/12).  
Selain itu, lanjut Ferry, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kota Depok juga mengalami peningkatan sebesar 4,07 persen. Tahun 2009 tercatat jumlah laka lantas mencapai 518 kasus, dan tahun 2010 meningkat menjadi 540 kasus.”Kasus terbanyak terjadi di Jalan Raya Bogor,”ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Slamet Widodo menambahkan, dari 540 kasus kecelakaan, tercatat 84 orang meninggal dunia, luka berat 414 orang, dan luka ringan 293 orang. Dengan kerugian materiil mencapai Rp.669.400.000.” mayoritas korban kecelakaan merupakan pengendara roda dua.”jelas Slamet.
Menurut Slamet, meningkatnya angka kecelakaan di Kota Depok tidak terlepas dari perkembangan situasi. Dimana saat ini jumlah kendaraan bermotor semakin bertambah sementara infrastruktur jalan tidak mengalami perubahan. Dengan situasi tersebut akhirnya timbul kemacetan karena badan jalan tidak dapat menampung jumlah kendaraan yang melintas. Untuk itu, lanjut Slamet pihaknya terus berupaya untuk dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Jalan Raya Bogor.  Diantaranya melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok untuk menambah berbagai sarana tambahan, seperti pemasangan sparator, penambahan marka jalan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Bahkan Satlantas Polres Depok telah membuat Tugu Peringatan Laka Lantas di Jalan Raya Bogor sebagai  peringatan bagi pengendara agar berhati-hati saat melintas di jalan tersebut.(wandy)