Kenaikan PNBP di Samsat Depok dan Cinere Tidak Terlalu Berpengaruh


Sejak diterapkannya PP 50 Tahun 2010 tentang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya administrasi STNK dan TNKB, pada Sabtu (26/6) lalu. Wajib pajak di Samsat Depok dan cinere nampaknya sudah mengerti dan memahami adanya perubahan tariff tersebut. Mereka menilai perubahan tersebut dasar hukumnya jelas yaitu sesuai dengan PP No 50 tahun 2010..”Kenaikan ini kan peraturan resmi pemerintah, jadi kita ikuti saja. Yang pasti biayanya resmi dan tertera di notice,"ujar Iwan salah satu wajib pajak saat ditemui usai memperpanjang STNK lima tahunan di Samsat Depok, Senin (28/6).

Hal yang sama juga dikatakan, Ridwan wajib pajak dari kecamatan Cimanggis. Ia mengatakan mengetahui adanya kenaikan biaya administrasi STNK dan TNKB tersebut dari banner yang terpasang di kantor Samsat.”Bahkan tadi pagi petugas juga mengumumkan tentang adanya kenaikan administrasi STNK dan plat nomor,”terang Ridwan.

Kasubsi Samsat Depok, AKP Bachtiar Alponso ketika dihubungi mengatakan sejak diterapkannya PP No 50 tahun 2010 selama dua hari, layanan di Samsat Depok tidak ada komplain dari wajib pajak. Hal ini dikarenakan sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus dapat diterima oleh masyarakat,”Masyarakat sudah mengerti, makanya tidak ada komplain,”ujar Kasubsi di amini Paur TU, Iptu Robiin.

Hal sama juga dikatakan Paur STNK Samsat Cinere, Iptu Endang Setyowati. Menurutnya setelah diberlakukannya PP 50 tahun 2010, untuk sementara layanan perpanjangan lima tahunan di Samsat Cinere belum mendapatkan komplain dari wajib pajak.”Untuk sementara ini belum ada yang komplain,”ujar Endang.

Dijelaskan Endang, tidak adanya komplain dari wajib pajak disebabkan sosialisasi yang dilakukan petugas Samsat Cinere dilakukan lebih awal. Mulai dari pemasangan spanduk, banner dan pengumuman lewat pengeras suara,”Bahkan sampai hari ini kami tetap mengumumkan kenaikan PNBP tersebut melalui pengeras suara,”jelas Endang.(Wandy)