WP Samsat Depok Keluhkan Nomor Antrian
Sejumlah wajib pajak Samsat Kota Depok mengeluhkan proses antrian berkas tidak sesuai dengan nomor urut. Mereka menilai banyak berkas yang didahulukan diproses meskipun berkas tersebut masuk belakangan."Saya memasukkan berkas di loket pendaftaran pada urutan pertama, namun saat pemanggilan di loket kasir, punya saya didahului orang lain. Sekitar 50 orang di belakang saya dipanggil duluan,"keluh Ali Hakim wajib pajak dari kecamatan Cipayung, Depok.
Seharusnya, kata Ali pemanggilan di loket kasir harus sesuai nomor dengan nomor urut berkas yang masuk."Kalau urutan pertama ya pertama dipanggil, jangan loncat-loncat,"ujarnya memberi saran.
Hal sama juga dikatakan Purwati, wajib pajak dari Kecamatan Cimanggis. Seharusnya semua berkas yang masuk diberikan nomor atau kartu antrian saat mendaftar di loket pendaftaran. Jika panggilan tidak sesuai nomor urut, petugas harus menjelaskan alasan terjadi loncatan pemanggilan,"Saya ngga ngerti, kenapa nama saya di dahului orang lain."ungkapnya.
Purwati juga menyarankan agar pihak Samsat menambah sarana kursi duduk di ruang pelayanan. Menurutnya kursi yang disediakan di ruang tunggu Samsat Depok sudah tidak mencukupi lagi untuk wajib pajak."Kursinya kurang, terpaksa saya berdiri saat menunggu panggilan kasir,"tuturnya.
Menanggapi keluhan sejumlah wajib pajak, Kasie PKB-BBNKB Samsat Depok Heri Nuralamsyah.S sos.MM mengatakan, terjadinya loncatan pemanggilan di kasir mungkin disebabkan adanya persyaratan yang kurang lengkap, seperti belum adanya KTP atau kuitansi yang belum ditanda tangani pada proses balik nama, "Karena berkas tidak lengkap terpaksa harus dilengkapi terlebih dahulu. Dengan demikian, proses dilanjutkan ke berkas selanjutnya."jelas Heri.
Selain itu, lanjut Heri bagi wajib pajak yang STNK nya sudah lebih dari jatuh tempo atau terlambat membayar. Proses berkas harus masuk ke loket khusus (loksus) terlebih dahulu. Karena harus melalui loksus maka nomor antrian dilanjutkan ke berkas berikutnya."tidak mungkin kita menunggu proses berkas di loksus, jadi proses dilanjutkan ke berkas lainnya."katanya.
Untuk itu Heri mengimbau kepada wajib pajak agar melengkapi semua persyaratan dalam pengurusan perpanjangan atau BBN."Kalau persyaratan sudah lengkap, tidak mungkin terlewati. Kami telah berupaya agar dapat memuaskan wajib pajak."tegas Heri.
Terkait masalah kurangnya kursi di ruang tunggu, Heri menegaskan bahwa kursi tambahan telah di sediakan pihak Dispenda Provinsi Jabar sebanyak 60 kursi."Kursi tambahannya sudah ada, tinggal di pasang saja."tandasnya.