Samsat Depok Kembali Operasionalkan Samling


Layanan Samsat keliling (Samling) kembali akan di operasikan di wilayah kerja Samsat Kota Depok mulai 15 - 18Maret 2010. Sebelumnya Layanan samling ini merupakan layanan primadona yang dinantikan masyarakat Depok, khususnya warga di tiga
Kecamatan Kota Depok yakni Kecamatan Beji, Pancoran Mas dan Cimanggis."Kami akan mengoperasikan kembali samling di Kota Depok selama empat hari,"kata Kasie PKB BBNKB Samsat Kota Depok, Heri Nuralamsyah, Kamis (11/3).
Dikatakan Heri, layanan samling hanya dikhususkan melayani perpanjangan STNK satu tahun dan keterlambatan kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk keterlambatan STNK hingga dua tahun wajib pajak harus tetap ke kantor Samsat Depok."Layanan samling bertujuan untuk mendekatkan dan memberi kemudahan layanan kepada masyarakat."ujarnya.
Saat ini, kata Heri, pihaknya tengah melakukan sosialisasi layanan samling kepada masyarakat melalui media massa, radio lokal, pemasangan 4 spanduk dan 2 banner serta penempelan brosur samling."Kami berharap warga Depok dapat memanfaatkan fasilitas layanan Samling sesuai dengan jadwal yang ada,"tandasnya.
Paur TU Samsat Kota Depok, Iptu Irwansyah menambahkan bagi warga Depok yang ingin memanfaatkan layanan samling diminta untuk menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan diantaranya adalah identitas asli berupa KTP/SIM, STNK asli, surat ketetapan pajak daerah (SKPD), dan BPKB asli. Semua persyatan tersebut harus dilampiri fotocopy nya sebanyak satu lembar,"Persyaratan tersebut mutlak harus disiapkan wajib pajak,"ujarnya.
Dikatakan Irwansyah, layanan samling tidak dapat melayani perpanjangan satu tahunan bagi pemilik kendaraan yang masih berstatus leasing dan atas nama perusahaan."Kendaraan yang masih leasing dan perusahaan perlu dilakukan pengecekan arsip dan dokumen, jadi pengurusannya harus melalui kantor Samsat Depok,"tandasnya.