Samsat Depok Bagikan Kartu Sosialisasi UU Lalin
Depok - Dalam rangka membantu sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang dilakukan Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Depok. Jajaran anggota Samsat Kota Depok turut membagikan ratusan kartu ucapan terima kasih sekaligus sosialisasi tata cara berlalu lintas."Pembagian kartu ini untuk membantu Dikyasa dalam melakukan sosialisasi UU lalin kepada masyarakat,"ujar Kasubsi Samsat Kota Depok, AKP Bachtiar Alfonso, Jum'at (8/1).
Menurutnya, Samsat Depok telah menyediakan sebanyak 2000 lembar kartu sosialisasi yang siap dibagikan kepada wajib pajak khususnya pemilik kendaraan roda dua di wilayah Kota Depok. Adapun materi yang disampaikan dalam kartu sosialisasi berupa himbauan tata cara berlalu lintas yang telah disesuaikan dengan program Dikyasa."Kartu sosialisasi ini dibagikan setiap hari kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, sedikitnya 500 wp setiap hari."ujarnya.
Pembagian kartu sosialisasi, jelas Kasubsi dilakukan di loket pendaftaran dan loket penyerahan STNK. Setiap wajib pajak yang melakukan pendaftaran akan diberikan kartu sosialisasi dengan harapan kartu tersebut menjadi bacaan saat wajib pajak menunggu proses perpanjangan STNK."Wajib pajak dapat membaca imbauan tata cara berlalu lintas yang terdapat dibalik kartu sosialisasi tersebut."tutur pria yang gemar berolahraga futsal ini.
Bachtiar menjelaskan imbauan yang terdapat di dalam kartu sosialisasi berupa informasi tentang tata cara berlalu lintas sesuai UU No 22 tahun 2009. Tertulis pasal 107 ayat 2 tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu siang hari. Pasal 108 ayat 1 tentang penggunaan jalur kiri khusus sepeda motor dan pasal 112 ayat 3 tentang isyarat lalin dilarang belok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalin atau pemberi isyarat lain."Dengan membaca kartu tersebut diharapkan timbul rasa kesadaran pada masyarakat untuk tertib berlalu lintas,"tandas Kasubsi.
Dari pantauan Pelita diloket penyerahan STNK, terlihat petugas membagikan kartu sosialisasi dan stiker kartu dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan kepada wajib pajak."Stiker Jasa Raharja diberikan sebagai bukti bahwa wp telah membayar SWDKLLJ. Selain tertera di surat keterangan pajak, wp juga mendapat bukti pembayaran berupa stiker,"jelas petugas Jasa Raharja Samsat Depok, Manuntun dan Reza.