Warga Pertanyakan Kenaikan biaya Asuransi SIM


Depok - Beberapa warga Depok pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Metro Depok mempertanyakan biaya asuransi yang dinilai tidak sama antara papan petunjuk mekanisme pembuatan SIM dengan biaya yang tertulis di loket asuransi. Pasalnya biaya yang tertera di papan petunjuk yang terletak di ruang tunggu SIM tertulis biaya asuransi sebesar Rp.15.000 Namun saat menuju loket asuransi biayanya berubah menjadi Rp30.000."Kok biaya asuransinya tidak sama ya, antara di papan petunjuk dengan di loket,"tanya Wahyu dengan raut wajah kebingungan saat mengurus perpanjangan SIM motor, Senin (13/7).
Menurut Wahyu, kenaikan biaya asuransi pembuatan SIM terkesan dipaksakan sehingga terlihat tidak ada persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat,"Seharusnya kenaikan asuransi pembuatan sim di sosialisasikan kepada masyarakat, jangan tiba-tiba naik begitu saja,"ujarnya dengan nada kesal.
Hal yang sama juga dikatakan, Dody warga kecamatan Pancoran Mas, ia merasa kaget saat akan membayar asuransi, di kaca loket sudah tertulis Rp.30.000, padahal sebelumnya tertera Rp.15.000,"Kapan naiknya ya,"tanya Dodi yang mengaku baru dua minggu lalu mengantar temannya memperpanjang SIM di tempat yang sama.
Menurutnya, biaya perpanjangan SIM sebelum ada kenaikan asuransi hanya berkisar Rp.90.000, dengan rincian antara lain biaya kesehatan Rp15.000, pendaftaran bank Rp60.000 dan asuransi Rp.15.000,"Sekarang untuk perpanjang SIM biayanya mencapai Rp105.000,"terangnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasat lantas Polres Metro Depok, Kompol Djamin menjelaskan, kenaikan biaya asuransi SIM sebesar Rp.30.000 merupakan kewenangan pihak asuransi. Menurutnya biaya yang dikeluarkan warga untuk asuransi dan kesehatan semuanya diluar kewenangan Polisi,"Kenaikan biaya asuransi bukan kewenangan saya,"terang Djamin yang berjanji akan menyeragamkan biaya yang tertera di papan sosialisasi mekanisme pembuatan SIM dengan di loket asuransi.(Wandy,s).