Jakarta | Samsat Terkini
Guna memberikan rasa aman dan nyaman , Samsat Jakbar meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung dan masyaraat (WP).Selain itu, menghindari aksi percaloan serta penipuan dengan menerapkan , bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa mengurus sendiri diharuskan membuat surat kuasa kepada pihak lain.
Kanit STNK Samsat Jakbar, AKP Donni Wibisono SE didampingi Pamin TU, Iptu Eny Mardiani saat mengawasi WP di pintu masuk utama, Senin (26/1) mengatakan, kebijakan untuk membuat surat kuasa bagi WP yang berhalangan hadir sudah lama diberlakukan. Tujuan nya , selain menghindari penipuan juga untuk memangas ruang gerak praktik percaloan.
Acuan membuat surat kuasa, intruksi bersama antara Menteri Pertahanan Keamanan , Mendagri dan Menkeu No INS/03/M/X/1999, dan Nomor 29 tahun 1999 serta No 6/IM.014 /1999. Di dalam intruksi bersama disebutkan, kendaraan atas nama badan hukum wajib melampirkan akta pendirian dan surat kuasa. Selain itu, Intansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD juga wajib melampiran surat tugas dan surat kuasa.
“ Kalau pemilik kendaraan sudah melampirkan semua persyaratan proses pergantian STNK dan perpanjangan pajak kendaraan dilayani,” paparnya.
Dari hasil pantauan, tanpa kecuali semua pengunjung yang akan masuk ke gedung Samsat Jakbar dilakukan pemeriksaan berkas oleh petugas Kepolisian dan Satpam . Bila persyaratan lengkap WP kemudian diberikan kartu tanda pengenal dan langsung dipandu menuju loket pendaftaran . (sul).