Samsat Cikokol Tingkatan Pengawasan

Kota Tangerang | Samsat Terkini

Managemen Samsat Cikokol Kota Tangerang, meningkatkan pengawasan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada WP dengan memberlakukan surat kuasa bila pemilik kendaraan berhalangan. Bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa hadir agar membuat surat kuasa juga berlaku terhadap Biro Jasa (BJ) resmi .

Kanit STNK Samsat Cikokol, AKP Suroto, Kamis (29/1) mengatakan, kebijakan untuk membuat surat kuasa bagi WP  yang berhalangan hadir sudah lama diberlakukan termasuk BJ. Tujuan nya, selain menghindari penipuan juga untuk memangkas ruang gerak praktik percaloan. Seperti yang mengaku sebagai petugas BJ dan WP mengaku sebagi pemilik kendaraan.

Acuan membuat surat kuasa, intruksi bersama antara Menteri Pertahanan Keamanan , Mendagri dan Menkeu No INS/03/M/X/1999, dan Nomor 29 tahun 1999 serta No 6/IM.014 /1999. Di dalam intruksi bersama disebutkan, kendaraan atas nama badan hukum wajib melampirkan akta pendirian dan surat kuasa. Selain itu, Intansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD juga wajib melampiran surat tugas dan surat kuasa.

Dikatakan, ada 16 Biro Jasa yang tercatat juga wajib melampirkan SIUP, NPWP, akte pendirian serta surat penugasan dari perusahaan masing-masing. Bila WP dan  BJ tidak melengkapi surat kuasa tidak  akan dilayani.” Pemberlaukan surat kuasa ber metrai Rp600 untuk memberikan kepastian , kenyaman dan rasa aman,” ujarnya.

Penertiban praktik percaloan dilakukan pada Rabu (28/1), dipimpin Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya, AKBP Subandi didampingi Kanit STNK Samsat Cikokol, AKP Suroto. Hasilnya, sebanyak 6 orang BJ diamankan karena tidak dilengkapi surat dari perusahaan. Sedangkan WP sebanyak 6 orang dicurigai karena tidak membawa surat kuasa. Namun setelah dilakukan pendataan agar melengkapi surat uasa kemudian diperbolehan meningkalkan Samsat Cikokol.(sul).