Sedikitnya
55 wajib pajak ditindak lantaran tidak memenuhi kewajibannya membayar
pajak kendaraan bermotor. Penindakkan dilakukan oleh pegawai Dispenda
Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere saat digelar razia penunggak
pajak bersama Satlantas Polresta Depok selama dua hari, Selasa (21/10)
dan Rabu (22/10) di Jalan Raya Cinere, Depok.
"Mereka yang kedapatan
menunggak pajak kita tindak dengan menahan notice pajaknya, sekaligus
diwajibkan mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar. Sedangkan
wajib pajak yang bayar langsung ditempat sebanyak 65 orang,"tegas
Kasubag TU Samsat Cinere, Gumiwan SE, kemarin.
Ia menjelaskan, razia
kali ini merupakan razia terakhir di tahun 2014, dan rencananya tahun
depan akan dilakukan rutin setiap bulannya."Dari razia bisa menekan
angka KTMDU, dan tahun depan rencananya akan lebih dimaksimalkan
lagi,"terangnya.
Gumiwan menambahkan, untuk mengurangi jumlah
penunggak pajak, selain razia juga dilakukan penelusuran KTMDU melalui
petugas di setiap kelurahan. Nantinya, lanjut Gumiwan, akan dibentuk tim
penelusur yang dikoordinir dari pihak kelurahan,"Satu kelurahan akan
menyiapkan 10 orang untuk melakukan penelusuran diwilayahnya,"katanya.
Kacab
Dispenda Provinsi Jawa Barat, Drs. Sudrajat Wijaya Kusuma menambahkan,
penelusuran KTMDU yang dilakukan selama tahun 2013 berhasil menekan
jumlah KTMDU hingga 10 persen. Namun demikian, Ajat juga mengakui bahwa
jumlah KTMDU setiap tahunnya selalu bertambah dengan berbagai alasan.
Karena itu, setiap pegawai juga diwajibkan melakukan penelusuran
langsung kelapangan dengan ketentuan satu pegawai menelusuri dua
penunggak pajak."Program penelusuran yang dilakukan pegawai sudah
berjalan lama, bahkan tahun depan diwajibkan satu pegawai menelusuri dua
penunggak pajak,"tandas Ajat.