Menurut Dwi, berbagai
upaya telah dilakukan guna mengurangi tumpukan STNK tertunda, diantaranya menyebarkan
brosur, pemasangan spanduk, sosialaiasasi lewat media, dan pengiriman surat
pemberitahuan hingga ke pengurus RT, RW, dan Kelurahan.”Dari upaya itu, banyak
juga wajib pajak yang mau mengambil STNK tertundanya. Setiap harinya sekitar 40
wajib pajak yang mengambil STNK tertunda,”ungkap Dwi.
Ia menargetkan dalam waktu dekat sisa STNK tertunda di Samsat Depok sudah bisa diselesaikan seluruhnya sehingga tidak ada beban hutang STNK,”Kita ingin semua STNK tertunda cepat terdistrubusi. Wajib pajak yang ingin mengamibl STNK cukup menyerahkan STNK sementara yang terdapat di notice pajak,”tandas Dwi Hardono.