Samsat Cikokol Gelar Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , UPT Samsat Cikokol DPPKD Provinsi Banten menggelar razia gabungan bersama jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota , di kawasan perumahan Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, Selasa, (24/6). 

Bagi kendaraan yang belum membayar pajak atau menunggak dilakukan pendataan kemudian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik, digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraan bermotor paling lama 7 hari sudah datang ke Samsat Cikokol untuk melunasi pajak yang tertunggak.

Razia kali ini menurunkan 12 personel pegawai UPT Samsat Cikokol, enam personel anggota Satlantas Polres Metro Tangerang, dibawah komando AKP M Isa Ansori serta Penanggung jawab Perwakilan PT Jasa Raharja Samsat Cikokol, Rasyid Rahman Ridho S.IP dan stafnya berjalan lancar dan aman karena pelaksanaan nya sesuai arahan Kepala UPT Samsat Cikokol yakni , harus sopan, tertib dan santun ketika memberikan teguran kepada pemilik kendaraan.

Sementara itu, Kepala UP Samsat Cikokol, Drs H Anzis Yunianto M.Si mengatakan, dengan dilaksanakannya razia PKB paling tidak Wajib Pajak (WP) mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Selain itu juga, untuk meminimalisir tunggakan PKB diwilayah kerja Samsat Cikokol serta mensosialisasikan alur proses membayar pajak berupa brosur untuk  diketahui  WP bahwa  membayar PKB itu mudah.

Oman Suherman, salah seorang WP yang kendaraan terkena razia mengatakan, dirinya bukan tidak mau membayar pajak. Masalahnya, kendaraan miliknya masih dalam proses leasing (kridit) atas nama orang lain saat ini berada diluar kota.“ Mau bayar pajak tapi KTP tidak ada, sedangkan mau balik nama BPKB masih di leasing . Nanti kalau sudah lunas dan BPKB sudah ditangan akan dilakukan balik nama,” ujarnya.