Untuk meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), DPPKD Banten melalui UPT Samsat Serpong, Kota Tangsel menggelar razia gabungan bersama jajaran Satlantas Polresta Tangerang selama dua hari.
Saat razia berlangsung dikawasan Pasar Modem , pada Selasa dan Rabu (29-30) April lalu , semua kendaraan yang belum membayar pajak atau menunggak pajak dilakukan pendataan kemudian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik , digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraan bermotor yang diproses di UPT Samsat Serpong.
Razia gabungan berjalan lancar karena saat pelaksanaan, petugas telah diberikan arahan oleh pimpinan untuk berlaku sopan sopan, tertib dan santun saat memberikan teguran kepada pemilik kendaraan.
Kepala UPT Samsat Serpong DPPKD Banten, Agus Supriyadi S.Sos, M.Si didampingi Kasubag TU, Yani Heriyani Spd dan Kasi PKB dan BBNKB , Usman Hari SE mengatakan, razia dilakukan dalam rangka meningkatkan pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program intensifikasi pajak daerah yang dilaksanakan selama dua hari . “Razia juga akan digelar pada 6 dan 7 Mei namun tempat berbeda,” ujarnya.
Selain itu, melalui program ini diharapkan bisa memotivasi kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak kendaraan miliknya tepat waktu , serta mamfaat pajak yang dibayarkan bagi pembangunan di Provinsi Banten umumnya dan khususnya Kota Tangsel.“Bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak serta tunggakan, kami siap membantu dengan membawa KTP atau SIM (asli) yang masih berlaku serta BPKB, dan STNK juga asli agar proses berjalan mudah, cepat dan pasti,” jelas Agus Supriyadi.