Samsat Depok Telusuri Penunggak Pajak di Enam Kelurahan

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok terus menelusuri para pemilik kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Kali ini penelusuran dilakukan di enam kelurahan Kecamatan Sukmajaya."Penelusuran kita lakukan di wilayah Kecamatan Sukmajaya karena wilayah ini paling banyak jumlah KTMDUnya,"ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat SE,MSi kepada wartawan, Selasa (1/4).

Menurut dia, penelusuran tahap pertama dilakukan di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Abadijaya sebanyak 1050 penunggak pajak, Baktijaya 1159 wajib pajak, Mekarjaya 1050 wajib pajak, dan Sukmajaya sebanyak 800 penunggak pajak. Sedangkan penelusuran di dua kelurahan lainnya, yakni kelurahan Cisalak dan Tirtajaya akan dilakukan pada tahap dua bulan Mei 2014,"Total penunggak pajak di Kecamatan Sukmajaya mencapai sekitar 4159 wajib pajak,"terang Iwa.

Sementara itu, Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni menargetkan dari hasil penelusuran tersebut paling tidak bisa mengurangi angka KTMDU hingga 20 persen. Penelusuran kali ini langsung melibatkan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dengan harapan bisa langsung diteruskan ke tingkat RT. Selain itu, kata Iska, setiap pegawai Dispenda juga diwajibkan melakukan penelusuran secara door to door dengan target setiap pegawai menelusuri dua wajib pajak."Penelusuran melalui razia juga telah dilakukan, dan hasilnya cukup signifikan. Bulan Mei akan kita lanjutkan razia tahap kedua,"tandasnya.