Hari Pencoblosan, Layanan Samsat Cinere dan Depok Diliburkan
Pelayanan administrasi STNK di kantor Samsat Cinere dan Depok diliburkan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum, Rabu 9 April 2014. Tutupnya pelayanan di kedua Samsat tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Nomor 270/410-Dispenda tertanggal 8 April 2014. Kemudian sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 14 tahun 2014 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai hari libur nasional.”Jadi, sesuai dengan surat edaran dari Dispenda Provinsi Jabar, hari ini (Rabu) Samsat Cinere tutup dan buka kembali Kamis, 10 April 2014,”ujar Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok-Cinere, Sudrajat Wijaya Kusuma.
Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pembayarak pajak kendaraan bermotor, kata Ajat, Samsat Cinere telah menetapkan denda khusus kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan. Yaitu toleransi selama dua hari dari jatuh tempo pajak kendaraan.”Yang jatuh tempo 9 April dan dibayarkan 10 April tidak dikenakan denda. Namun jika pada Kamis wajib pajak tidak juga membayar pajak juga, maka akan dikenakan denda,”terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok H.E Iwa Sudrajat. Ia menjelaskan layanan Samsat juga diliburkan pada hari Pencoblosan Pemilu, Rabu 9 April 2014. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dispenda Provinsi Jawa Barat tentang libur Pemilu 2014."Kita berikan toleransi bagi wajib pajak yang jatuh tempo 9 April untuk dibayarkan pada 10 April tidak dikenakan denda. Namun jika dibayarkan tanggal 11 April maka sudah dikenakan dendan,"tandas Iwa.