PT
Jasa Raharja Perwakilan Bogor bekerjasama dengan Unit Dikyasa Satlantas
Polresta Depok menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan
santunan kecelakaan lalu lintas kepada ratusan siswa SMAN 3, Depok,
beberapa waktu lalu. Sosialisasi menghadirkan Kepala Jasa Raharja
Perwakilan Bogor, Ichwan, Kasubnit II Dikyasa Iptu Vivin, dan Aiptu
Ponco
Budiyanto.
Kepala Sekolah SMAN 3, Desriningsih menyambut baik
sosialisasi dari pihak Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Depok.
Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka ketertiban
peserta didik agar aman dalam berlalu lintas sekaligus mengetahui proses
santunan jasa raharja . "Hampir 50 persen siswa membawa
kendaraan bermotor. Kita ingatkan juga bagi siswa yang menggunakan
kendaraan agar memiliki SIM,"tandasnya.
Kepala Perwakilan Jasa
Raharja Bogor dalam arahannya dihadapan 800 siswa mengatakan, sesuai
Undang-undang No 33 & 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan
kecelakaan umum, dan besarnya santunan serta Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam UU no 34 1964 menyebutkan apabila ada
seseorang yang tertabrak kendaraan bermotor , maka orang tersebut
dijamin oleh PT Jasa Raharja melalui SWDKLL. Adapun nilai santunan untuk
kecelakaan sebesar Rp.25 juta untuk korban meninggal dunia, luka-luka
Rp.10 juta, dan cacat tetap Rp.25 juta."Yang berhak mendapatkan santunan
tersebut adalah ahli waris yang sah, seperti suami, istri atau anaknya
yang syah,"jelas Ichwan.
Sedangkan persyaratan pengajuan claim
asuransi Jasa Raharja, lanjutnya, harus menyertakan surat laporan dari
kepolisian."Atas dasar laporan kepolisian itulah Jasa Raharja bisa
memberikan santunan,"terangnya.
Sementara itu, Bintang salah satu
siswa kelas 12 menanyakan tentang sulitnya proses klaim Jasa Raharja
karena harus membuat laporan di kepolisian. Ia menceritakan saat
mengalami kecelakaan proses pengajuannya sulit karena terbentur di
kepolisian."Kita terbentur di kepolisian karena tidak memiliki SIM.
Akhirnya tidak kita urus,"terangnya.
Menanggapi pertanyaan itu,
Ichwan mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit pengajuan atau
claim dari korban kecelakaan."Perkara tidak memiliki SIM dan STNK
sebenarnya tidak masuk persyaratan pengajuan claim Jasa Raharja. Kami
tidak pernah mempersulit. Batas waktu claim enam bulan setelah
kecelakaan terjadi,"tandasnya.
Usai sosialisasi, Ichwan memberikan
doorprice berupa helm standar SNI kepada siswa yang bisa menjawab
pertanyaan dari Jasa Raharja maupun dari Satlantas Polresta Depok