Razia penunggak pajak yang digelar Samsat Depok bekerjasama dengan Satlantas Polresta Depok pada hari kedua berhasil menjaring sebanyak 2678 kendaraan bermotor. Namun dari seluruh kendaraan yang terjaring, tidak semuanya masuk kategori penunggak pajak.
Menurut Kasi Penerimaan dan Penagihan Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, H E Iwa Sudrajat SE, Msi. Ribuan kendaraan yang terjaring, terdiri dari kendaraan dalam provinsi sebanyak 2512 kendaraan, luar provinsi 66 kendaraan, yang menyatakan sanggup membayar 60 wajib pajak, dan bayar ditempat 21 orang."Razia hari kedua lebih banyak yang terjaring, hasilnya cukup signifikan."ujar Iwa dilokasi razia di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Jum'at (13/9).
Sementara itu, Ary salah satu wajib pajak dari Kecamatan Beji menilai razia yang dilakukan Samsat Depok sangat membantu mengingatkan dirinya untuk membayar pajak kendaraan. Ia mengaku selama ini tidak sempat membayar pajak karena sibuk dengan pekerjaannya."Kebetulan kena razia, jadi saya bisa bayar pajak yang sudah terlambat empat bulan. Lebih enak bayar disini, lebih cepat dan tidak perlu antri."ungkap Ary sambil menunjukkan notice pembayarannya.
Hal yang sama juga dikatakan, Wawan saat terkena razia. Dirinya merasa diingatkan oleh petugas untuk membayar pajak kendaraannya yang sudah lewat jatuh temponya."Terima kasih, saya diingatkan untuk bayar pajak. Razia ini bagus dan sangat efektif membantu masyarakat."tandasnya.
Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni berharap, dengan digelarnya razia ini timbul kesadaran masyarakat untuk selalu membayar pajak kendaraannya."Kalau penilaian masyarakat positif terhadap razia, akan kita usulkan rutin dilakukan setiap tahun."pungkasnya.(wandy)