Hari Kedua, 2080 Sepeda Motor Terjaring Razia Samsat Cinere

Pelaksanaan razia penunggak pajak Samsat Cinere dan Satlantas Polresta Depok pada hari kedua berhasil menjaring sebanyak 2080 kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut tidak semuanya merupakan penunggak pajak. Dari data yang dihimpun sebanyak 105 kendaraan masuk kategori menunggak pajak, 1820 kendaraan dalam provinsi kategori taat pajak, dan kendaraan luar provinsi 100 kendaraan. Sedangkan wajib pajak yang membayar ditempat razia hanya 14 orang, dengan total pajak Rp 5,8 juta."Razia hari ini lebih banyak yang terjaring. Kebanyakan sepeda motor yang berada di wilayah Sawangan dan Bojongsari." ujar Kasubag TU Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah 32/Depok-Cinere, Gumiwan usai Razia di Jalan Raya Muchtar (depan RM Tirta Rasa), Sawangan, Depok, Jum'at (20/9).
Gumiwan mengatakan tujuan razia ini untuk mengingatkan masyarakat sekaligus memberi motivasi agar selalu tertib pajak."Kita hanya mengingatkan, paling tidak memberikan shock terapi kepada masyarakat agar tidak terlambat membayar pajak."ungkapnya.
Sukarti, salah satu wajib pajak saat terkena razia mengaku pajak kendaraannya sudah terlambat selama enam bulan. Karena itu, Sukarti merasa beruntung terkena razia sehingga bisa membayar dilokasi razia."Beruntung juga kena razia, kalau tidak ada razia mungkin saya ngga bayar-bayar mas,"ungkap Sukarti.
Berbeda dengan Idris, warga Pengasinan. Pajak kendaraannya terlambat dua bulan tidak dibayar karena dirinya belum punya uang."Saya belum bayar karena banyak kebutuhan. Lagi pula terlambat satu hari dendanya sama saja dengan satu tahun."katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Gumiwan mengakui masih banyak masyarakat belum paham tentang besaran denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat menilai denda pajak itu dikenakan 25 persen pertahun. Padahal, tegas Gumiwan denda keterlambatan pajak dikenakan dua persen perbulannya," jadi kalau terlambat dua  bulan dendanya empat persen dari pokok pajak, bukan 25 persen."tandasnya.(wandy)