Blangko STNK Di Samsat Depok Sudah Tersedia

Setelah tiga bulan stok blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Depok kosong, sejak Senin (9/9), kemarin stok blangko STNK telah tersedia dan petugas pun sudah melakukan pencetakan STNK kembali."Ya, blangko STNK sudah ada sejak Senin kemarin. Jadi bagi wajib pajak yang mengurus berkas pada hari ini sudah mendapatkan STNK."ujar Kanit Samsat Depok, AKP Eko Bagus Riadi SH,SIK didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin, dan Pamin TU Iptu Yunita N Rungkat, AM.dIK, SH, Selasa (10/9).
Eko  mengatakan, cetak STNK juga dilakukan bagi wajib pajak yang tertunda atau tidak mendapatkan blangko STNK sejak 26 April hingga 7 September 2013 lalu. Cetak STNK dilakukan sesuai dengan urutan tanggal pengurusan."Ada 55 ribu wajib pajak yang tertunda tidak mendapatkan STNK. Karena itu, setiap harinya kita lakukan cetak STNK sesuai urutannya."ungkapnya.
Bagi wajib pajak yang ingin mengambil blangko STNK, lanjut Kanit, bisa menghubungi nomor telpon yang tercetak di surat ketetapan pajak daerah atau notice. Hal itu untuk memastikan apakah blangko STNK sudah tercetak atau belum. "Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke nomor yang tertera di notice."jelasnya.
Adapun persyaratan untuk pengambilan STNK, ungkap Eko, wajib pajak harus menyertakan SKPD atau notice asli, KTP asli, dan fotocopy BPKB."Untuk wajib pajak yang mengurus pada bulan April STNK nya sudah bisa diambil. Kita telah siapkan loket khusus untuk pengambilan STNK yang tertunda."tandasnya.(wandy)