Setelah
tiga bulan stok blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat
Depok kosong, sejak Senin (9/9), kemarin stok blangko STNK telah
tersedia dan petugas pun sudah melakukan pencetakan STNK kembali."Ya,
blangko STNK sudah ada sejak Senin kemarin. Jadi bagi wajib pajak yang
mengurus berkas pada hari ini sudah mendapatkan STNK."ujar Kanit Samsat
Depok, AKP Eko Bagus Riadi SH,SIK didampingi Pamin STNK Iptu Dodin
Awaludin, dan Pamin TU Iptu Yunita N Rungkat, AM.dIK, SH, Selasa
(10/9).
Eko mengatakan, cetak STNK juga dilakukan bagi wajib pajak
yang tertunda atau tidak mendapatkan blangko STNK sejak 26 April hingga 7
September 2013 lalu. Cetak STNK dilakukan sesuai dengan urutan tanggal
pengurusan."Ada 55 ribu wajib pajak yang tertunda tidak mendapatkan
STNK. Karena itu,
setiap harinya kita lakukan
cetak STNK sesuai urutannya."ungkapnya.
Bagi wajib pajak yang ingin
mengambil blangko STNK, lanjut Kanit, bisa menghubungi nomor telpon yang
tercetak di surat ketetapan pajak daerah atau notice. Hal itu untuk
memastikan apakah blangko STNK sudah tercetak atau belum. "Sebaiknya
konfirmasi terlebih dahulu ke nomor yang tertera di notice."jelasnya.
Adapun
persyaratan untuk pengambilan STNK, ungkap Eko, wajib pajak harus
menyertakan SKPD atau notice asli, KTP asli, dan fotocopy BPKB."Untuk
wajib pajak yang mengurus pada bulan April STNK nya sudah bisa diambil.
Kita telah siapkan loket khusus untuk pengambilan STNK yang
tertunda."tandasnya.(wandy)