Dispenda Samsat Depok Terapkan Sistem Arsip Digital Elektronik

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok mulai menerapkan penyimpanan arsip secara digital. Artinya seluruh arsip atau berkas wajib pajak seperti KTP, notice, BPKBN dan faktur terlebih dahulu discan, lalu kemudian data tersebut disimpan di central prosesing unit (CPU)."Penggunaan arsip digital untuk mengurangi pemakaian ruang arsip sehingga lebih efisien dan mudah."Ujar Kasie Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat Msi, diruang kerjanya, Jum'at (7/6).
Ia mengatakan, sisitem arsip digital sudah diterapkan sejak Senin (3/6) lalu. Nantinya, ujar Iwa saat arsip dibutuhkan kita sudah punya data, dan petugas tinggal memanggil data arsip tersebut dengan cara mengetik nopol kendaraan di komputer dan datanya akan keluar sesuai yang diinginkan."Selanjutnya data itu tinggal di print saja."Kata dia.
Kedepan, lanjut Iwa, setelah dilakukan sistem arsip digital, akan dilanjutkan dengan sistem arsip secara online. Yaitu sistem arsip yang terkoneksi langsung dengan kantor pusat di Bandung."Jadi berapa pun jumlah pengunjung yang datang ke Samsat Depok setiap harinya akan terpantau kantor pusat di Bandung."Ungkapnya.
Sementara itu, Pengelola Arsip Dispenda Samsat Depok,  Asep Sukarna menambahkan
Jumlah arsip masuk setiap harinya 1400 berkas. Namun dari jumlah itu hanya  500 hingga 700 arsip yang bisa dilakukan scan. Karena alat scan yang ada hanya ada satu ."'Karena keterbatasan alat,  arsip yang bisa discan hanya 40 persen saja."Kata Asep saat ditemui di ruang arsip.
Arsip-arsip yang sudah discan, lanjut Asep nantinya dikirim ke Bandung."Arsip kita kumpulkan, setelah banyak dikirim ke Bandung. Setelah mencapai 10rb arsip, baru dikirim."Tandasnya.(wandy)