Terkait
imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/1826/SJ, bahwa e-KTP tidak
diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak
fisik kartu. Bahkan dipertegas lagi apabila masih terdapat unit kerja
atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena
sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Dalam upaya
mendukung program pemerintah untuk melindungi e-KTP dari kerusakan.
Kepolisian
Samsat Jakarta Utara melakukan inovasi pengamanan e-KTP dengan cara
memberikan plastik pembungkus. Hal itu dilakukan agar e-KTP yang
merupakan salah satu persyaratan dalam proses administrasi STNK tidak
rusak dan lebih aman."Kami upayakan agar e-KTP milik wajib pajak
terlindungi dari kerusakan, karena itu diberikan plastik
pembungkus."ujar Kanit Samsat Jakarta Utara, AKP Sutikno didampingi
Pamin STNK Iptu Didit Okiandi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Menurut
Sutikno, sejak diterbitkannya e-KTP pihaknya telah mengarahkan kepada
seluruh anggota agar tidak merusak e-KTP dengan cara distapler."Tidak
ada e-KTP yang distapler, semua e-KTP yang masuk dalam proses STNK
dilindungi plastik pembungkus."tegasnya.
Pamin STNK Iptu Didit
Okiandi menambahkan, seluruh loket layanan mulai dari pendaftaran,
mutasi, BBN I, BBN II dan perpanjangan wajib memberikan plastik
pelindung untuk e-KTP."Meskipun hanya plastik, paling tidak e-KTP milik
wajib pajak
terlindungi. Upaya ini Kami sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat."tandasnya.(wandy)