Samsat Cinere Cari Ribuan Kendaraan Penunggak Pajak

Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah II Depok-Cinere melakukan pendataan terhadap ribuan kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Hal itu dilakukan guna mengetahui alasan dari wajib pajak kenapa tidak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Menurut Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat, Rd Sudrajat didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, Adurahman. Dalam penelusuran tersebut, pihaknya meminta bantuan pemerintah Kota Depok melalui masing-masing kecamatan untuk mendata KTMDU. Jumlah penunggak pajak di wilayah kerja Samsat Cinere kurang lebih mencapai 90 ribuan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Penelusuran dilakukan secara bertahap, tahap pertama dilakukan di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Pancoran Mas sebanyak 2000 unit kendaraan, Limo 1967 kendaraan, dan Sawangan sebanyak 2500 kendaraan."Kita hanya melakukan pendataan saja, bukan penagihan. Hanya ingin mengetahui kenapa tidak membayar pajak kendaraan."jelas pria yang humoris itu
Nantinya, lanjut Ajat, petugas dari kecamatan akan mendatangi rumah wajib pajak dengan membawa surat pernyataan yang harus diisi oleh wajib pajak. Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak harus memberikan keterangan atau alasan terkait tidak melakukan daftar ulang. Wajib pajak tinggal memilih apa penyebab tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan, misalkan kendaraan diblokir karena kasus curanmor, hilang tidak lapor polisi, ditarik leasing, sudah dilelang, rusak berat, pindah tangan, WP pindah alamat, alamat tidak sesuai STNK, dan wajib pajak tidak dikenal."Intinya kita ingin mengetahui kemana kendaraan tersebut."tegasnya.
Ajat berharap dari hasil penelusuran tersebut masih ada kesadaran wajib pajak untuk dapat melakukan daftar ulang atau membayar pajak kendaraannya. Namun demikian, ujar Dudu, pihaknya tidak memberikan discount atau pengurangan pajak kendaraan jika ada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraannya."Tidak ada discount atau keringanan pajak, kalau pajak mati lima tahun, ya harus bayar pajaknya lima tahun juga."tandasnya.
Ditambahkan Dudu, pendataaan akan terus dilakukan di kecamatan lain, yaitu kecamatan Bojongsari, dan Cinere."Saat ini baru dilakukan pendataan di dua kelurahan per kecamatan. Kita dahulukan potensi terbanyak yang belum melakukan daftar ulang."tutupnya.(wandy)