Dikatakan Kanit, dengan alat informasi digital tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mengetahui beberapa jenis informasi seperti, proses BBN I, mutasi, Samsat online, besaran pajak yang harus dibayar, informasi lalulintas, dan informasi santunan jasa raharja.”Dengan alat ini wajib pajak juga dapat mengetahui berapa besaran pajak yang akan dibayar sebelum proses dilakukan.”katanya.
Pamin STNK Iptu Endang Setyowati menambahkan, pengadaan sarana dan prasarana tersebut merupakan inovasi kepolisian guna memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Selain itu, kata Endang, dalam waktu dekat Samsat Cinere akan mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 yaitu standar pelayanan sesuai dengan sistem manajemen mutu. “Dengan diterimanya sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa Samsat Cinere berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.”tandas Endang.(wandy)