Kanit Samsat Depok, AKP Argo Wiyono menjelaskan, sosialisasi pajak progresif dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemberian brosur, serta melalui pertemuan rutin dengan aparat kecamatan.”Sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya komplain saat pajak progresif nantinya sudah diberlakukan.Biasanya masyarakat komplainnya sama polisi, jadi untuk menghindari komplain kita giatkan sosialisasi.”tutur Argo didampingi Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat Msi, Sabtu (10/12).
Dikatakan Argo, Pajak progresif ini akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat dan kendaraan roda dua yang dimiliki wajib pajak lebih dari satu unit.”Kalau satu rumah punya kendaraan atas nama pemilik sama ataupun alamatnya saja yang sama atau nama dan alamat sama, itu akan dikenakan pajak progresif,”jelasnya.
Adapun besaran pengenaan pajak progresif untuk kendaraan pertama, sebesar 1,75 persen, kendaraan kedua 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, dan tarif pajak kendaraan keempat sebesar 3,25 persen.
Argo juga mengimbau kepada para wajib pajak yang telah menjual kendaraan kedua atau ketiga untuk segera melapor ke Samsat terdekat. Hal itu dimaksudkan untuk mengubah status urutan kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pajak progresif.”Cepat lapor ke Samsat apabila kendaraan telah dijual, isi formulir dengan dilampiri KTP/KK dan fotocopy STNK, “terang Argo.
Setelah wajib pajak melapor, lanjut Argo, maka petugas akan melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang telah dijual dan pembelinya harus melakukan balik nama.”Jangan segan-segan melaporkan kendaraan yang telah dijual, petugas siap melayani anda,”tanda Argo.(wandy)