Menurut Heru, cetak TNKB dilakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan ditambah TNKB kendaraan baru. Cetak TNKB menggunakan empat mesin cetak baru yang dikerjakan oleh lima orang petugas TNKB. “Semua permintaan cetak TNKB bisa diselesaikan dalam waktu satu hari. Sedangkan untuk cetak satu TNKB hanya butuh waktu waktu lima menit saja,”kata Heru.
Dikatakannya, cetak TNKB kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan kendaraan roda empat. Sedangkan tarif TNKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.30.000, dan roda empat sebesar Rp.50.000.”Tarif tersebut resmi dan tertera di dalam notice pembayaran pajak,”jelasnya.
Sementara itu, Kanit Samsat Cinere, AKP Doni Hermawan Sik, mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk tidak merubah bentuk plat nomor yang asli dengan plat nomor modifikasi. Setiap kendaraan harus memakai standart plat nomor yang dikeluarkan kepolisian dan tidak melanggar undang-undang serta aturan yang ada. "Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat nomor modifikasi akan dikenai denda paling besar Rp500.000 atau kurungan dua bulan,"tandasnya.(wandy)