Samsat Depok Musnahkan Ribuan STNK Daftar Ulang

Kepolisian Samsat Depok memusnahkan ribuan blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) daftar ulang (DU) lima tahunan untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan.
Menurut Kanit STNK Samsat Depok AKP Argo Wiyono  di ruang kerjanya, Minggu (18/9), pemusnahan blanko STNK DU tersebut dilakukan dengan cara dibakar,"Pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan, makanya kami bakar,"tegas Argo Wiyono didampingi Pamin STNK, Iptu Dodin Awaludin, dan Pamin TU Iptu Tri Gunawan.
Dikatakan Argo, pemusnahan STNK dilakukan karena STNK baru pemilik kendaraan sudah di terbitkan.  Sebelum dimusnahkan, kata Argo seluruh nomor STNK tersebut telah di data terlebih dahulu dan langsung diarsipkan."Kalau STNK baru sudah diterbitkan, maka STNK lama kita musnahkan."katanya.
Namun, lanjut Argo, pemusnahan STNK DU ini tidak dilakukan setiap hari, tetapi dikumpulkan terlebih dahulu
hingga mencapai ribuan, setelah over baru kemudian dilakukan pemusnahan,"Pemusnahan STNK ini tidak ada batasan waktunya, kalau sudah ribuan kita musnahkan,"ungkap Argo.
Pamin TU Iptu Tri Gunawan menambahkan, jumlah STNK DU yang dimusnahkan berkisar antara 500 hingga 1000 lebih. STNK ini takut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti untuk mobil atau motor bodong."tandas Tri.
Sejauh ini, kata Tri,  di Samsat Depok tidak pernah ada penyalahgunaan STNK DU."Kita selalu lakukan pengawasan dan identifikasi secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan,"pungkasnya.(wandy)