Menurut Iwa, sebelum dilakukan uji coba, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para wajib pajak melalui pengeras suara. Sebelum loket dibuka petugas selalu mengumumkan terlebih dahulu tentang adanya system baru. Iwa menjelaskan uji coba system baru ini merupakan program Dispenda Jawa Barat dan diberlakukan untuk seluruh Samsat se- Jawa Barat. Saat ini, lanjut Iwa, setiap wajib pajak akan menerima notice pajak sementara sebelum di cetak notice asli di loket kasir. Hal itu dimaksudkan agar wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang dibayarkan sekaligus untuk meminimalisir adanya pajak terutang.”Dengan adanya notice sementara, wajib pajak jadi tahu berapa yang harus dibayarkan,”ujar Iwa.
Iwa mengakui bahwa dalam proses uji coba selama tiga hari menimbulkan dampak keterlambatan pada proses layanan. Namun setelah ada penyesuaian selama tiga hari proses layanan sudah tidak berpengaruh lagi,”Namanya juga uji coba, pasti ada dampaknya,”tuturnya.
Lebih lanjut Iwa mengatakan, dalam proses pencetakan notice sementara, pihaknya telah menyiapkan dua mesin pencetak notice yang dapat mencetak dengan cepat, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, notice sementara kendaraan roda dua lebih banyak karena volume pemilik roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat,”Semuanya sudah berjalan lancar, dan proses layanan pun sudah maksimal,”tandasnya.(wandy)