Dua Bulan 58 Kasus Kecelakaan Terjadi Di Depok

Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Depok dinilai masih cukup tinggi. Dari data yang diperoleh Unit Laka Lantas Polresta Depok menyebutkan sejak Januari hingga 18 Februari 2011 telah terjadi 58 kasus kecelakaan lalu lintas.”Belum sampai dua bulan sudah terjadi 58 kasus kecelakaan,”kata Kanit laka lantas Polresta Depok, AKP Supriyono saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (18/2).

Supriyono menjelaskan, dari 58 kasus kecelakaan yang terjadi,  50 persennya adalah pengendara sepeda motor dan penyebrang jalan.  Sementara  korban meninggal akibat kasus kecelakaan sebanyak tujuh orang, dan  sisanya mengalami luka berat dan luka ringan.”Rata-rata korban kecelakaan berusia antara 12 hingga 40 tahun,”tutur Supriyono.
Penyebab terjadinya kecelakaan, lanjut Supriyono  akibat kurang hati-hatinya para pengendara serta  tidak patuh pada peraturan lalu lintas. Seperti tidak memperhitungkan saat ingin mendahului kendaraan di depan, serta tidak memperhatikan kondisi jalan saat akan menyebrang jalan. Kasus kecelakaan tertinggi masih didominasi di Jalan Raya Bogor, selanjutnya di Jalan Margonda, Jalan Parung Ciputat dan Jalan Raya Sawangan.
Setiap ada laporan kecelakaan, tambah Kanit, tiga petugas siap meluncur ke lokasi kejadian perkara (TKP) untuk mengecek dan menganilisa kejadian serta mencari barang bukti dan saksi,”Petugas akan tiba di TKP 15 menit setelah ada laporan, tergantung jauh dekatnya kejadian,”ungkapnya.
Untuk itu, Supriyono mengimbau kepada para pengendara agar mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraan sebelum berkendaraan. Seperti mengecek rem dan bagian vital lainnya,”Jangan lupa juga berdoa dan taati aturan lalu lintas,”imbau Supriyono.(wandy)