Dispenda Samsat Jakarta Timur Sosialisasikan Pajak Progresif


Dinas Pelayanan Pajak Unit Samsat Jakarta Timur mensosialisasikan pengenaan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor yang diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan acara hiburan musik campursari yang digelar di halaman gedung Samsat Jakarta Timur, Jum’at (31/12).
Menurut Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jaktim, H Mohamad Ali. Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi atau orang berdasarkan nama atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif. Untuk kendaraan pertama dikenakan 1,5 persen, kendaraan kedua 2 Persen, kendaraan ketiga 2,5 persen dan kendaraan keempat sebesar 4 persen. Sedangkan tarif kendaraan bermotor untuk TNI/Polri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tariff pajak sebesar 0,50 persen. Angkutan umum, Ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 persen. Kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan dikenakan pajak sebesar 0,50 persen. Sementara untuk tariff pajak kendaraan bermotor alat berat dan besar dikenakan tariff sebesar 0,20 persen. ”Semakin banyak kendaraan, baik roda dua maupun empat yang dimiliki, maka semakin tinggi besaran pajak yang dikenakan. Langkah ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta,”ujar Ali , Jum’at (31/12).
Lebih lanjut Ali mengatakan sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat yang taat dalam membayar pajak, Dispenda Samsat Jakarta Timur memberikan hiburan gratis berupa pagelaran musik dangdut dan campursari,”Acara ini untuk menghibur wajib pajak agar tidak jenuh saat menunggu.”tandasnya.(wandy)