Samsat Depok dan Cinere Sosialisasikan Perubahan PNBP *WP Dapat Sebungkus Nasi Uduk*


Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2004 menjadi PP No 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya administrasi STNK dan TNKB juga disosialisasikan di kantor system administrasi manunggal satu atap (Samsat) Depok dan Cinere. Bahkan sosialisasi di Samsat Cinere dilakukan dengan cara berbeda yaitu sosialisasi dilakukan dengan pembagian nasi uduk bungkus kepada wajib pajak.

Dari pantauan di ruang tunggu pelayanan Samsat Cinere terlihat petugas membagikan sebungkus nasi uduk dan minuman kepada wajib pajak, dengan melampirkan lembaran fotocopyan tentang kenaikan PNBP STNK dan TNKB,”Sambil menyosialisasikan kenaikan PNBP, kita berikan layanan lebih kepada wajib pajak dengan sebungkus nasi uduk yang mungkin bermanfaat bagi wp,”ujar Paur STNK Samsat Cinere Iptu Endang Setyowati, Rabu (23/6).

Selain menyebarkan lembaran fotocopyan, kata Endang, pihaknya juga memasang dua buah banner sosialisasi yang ditempatkan di ruang pelayanan dan pintu masuk Samsat,”Kita juga menempelkan brosur sosialisasi yang mudah dilihat di lingkungan Samsat Cinere,”tandas Endang.

Samsat Depok

Hal yang sama juga dilakukan Samsat Depok, petugas menyosialisasikan kenaikan PNBP tersebut dengan cara mengumumkan kepada wajib pajak saat jam pelayanan dibuka, serta pemasangan banner dan penempelan pamflet di area Samsat.”Sejak satu minggu lalu kami telah menyosilisasikan kenaikan PNBP kepada wajib pajak,”tegas Kasubsi Samsat Kota Depok, AKP Bachtiar Alponso, Rabu (23/6).

Menurut Kasubsi penerapan peraturan baru ini masih menunggu keputusan pemerintah, namun informasi yang diperoleh menyebutkan tanggal 26 Juni ini,”Kepastian penerapannya masih menunggu keputusan pemerintah,”ujar Kasubsi.

Adapun besaran biaya kenaikan administrasi STNK sesuai PP No 50 tahun 2010 adalah biaya administrasi STNK R2/R3/umum menjadi Rp.50.000 dari semula Rp 25.000. Sedangkan R4 menjadi Rp 75.000. dari sebelumnya Rp.50.000.

Untuk biaya TNKB R2 semula Rp.15.000 menjadi Rp.30.000. Sedangkan TNKB R4 naik dari Rp.20.000 menjadi Rp.50.000 "Sasaran kita adalah wajib pajak memahami dan mengerti tentang adanya kenaikan PNBP ini,”jelas Bachtiar.(Wandy)