Operasi Patuh Jaya 2010 Satlantas Polrestro Depok Jaring 188 Pelanggar
Dalam melaksanakan Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2010. Jajaran Satlantas Polrestro Depok sedikitnya telah menjaring 188 pelanggaran. Jumlah tersebut terdiri dari pelanggaran di lokasi operasi sebanyak 76 pelanggaran, diluar lokasi operasi 47 pelanggaran dan teguran lisan kepada pengendara sebanyak 65 pengendara.
Menurut Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Slamet Widodo. Pihaknya tidak hanya melakukan tilang kepada para pelanggar lalu lintas. Kendaraan yang menggunakan lambang negara, rotator dan sirine juga menjadi sasaran petugas satlantas. Namun, Kata Slamet, dalam OPJ 2010 ini lebih diutamakan pada pencitpaan kondisi lalu lintas yang tertib. Agar pengguna jalan dan kendaraan dapat mematuhi semua aturannya. Selain itu pula, kata Slamet ada target lain, yakni menertbikan penggunaan lambang lembaga negera pada sejumlah kendaraan pribadi. Ia menilai masih banyak penyalahgunaan lambang lembaga negara itu yang terpasang pada kendaraan. Dikhawatirkan penyalahgunaan lambang negara bisa menibulkan berbagai persoalan lainnya.“Kita sudah tertibkan beberapa pengguna rotator. Banyak kendaraan yang
menggunakan. Padahal itu tidak boleh. Makanya kita tertibkan,” tegas
Kompol Slamet Widodo saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/7).
Dikatakannya, untuk penggunaan lambang lembaga negara memang belum
ada yang terjaring. Sebab mekanisme operasi lambang lembaga negara ini
hanya diberlakukan pada kendaraan yang dioperasionalkan. Tidak pada kendaraan yang tidak beroperasi. Tak hanya itu saja, ditambahkan Slamet operasi yang membidik penyalahgunaan lambang lembaga negara cukup relatif sulit. Sebab
jumlah kendaraannya terbatas. “Kalau di Depok ini kan paling DPRD, aparat kepolisian dan lainnya. "Yang kita bidik itu adalah pengguna lambang lembaga negara yang tidak sah,” ucapnya.
Lebih rinci Slamet membeberkan penyalahgunaan lambang lembaga negara itu ditekankan pada keluarga dari pejabat yang bersangkutan. Misalkan mobil DPRD tetapi yang menggunakan anaknya. Padahal dimobil itu ada simbol lembaga negara. “Ini yang tidak dibolehkan. Kalau yang menggunakan mobil itu adalah benar anggota dewan, maka tidak bermasalah,” ucapnya.
Operasi lambang lembaga negara ini, sambung dia juga berlaku bagi kendaraan instansi lain. Misalkan kendaraan pribadi yang menggunakan lambang Tri Brata milik kepolisian. Padahal kendaraan itu digunakan oleh keluarganya.
Dijelaskannya, pelaksanaan OPJ 2010 ini digelar selama 14 hari. Terhitung sejak 15 Juli 2010.(Wandy)