Samsat Pustara Selesaikan Semua Bentuk Pengaduan
Petugas loket pelayanan pengaduan Samsat Jakarta Pusat dan Utara (Pustara) setiap harinya mampu menuntaskan semua bentuk pengaduan dari wajib pajak. Rata-rata pengaduan yang masuk bisa mencapai 25 jenis pengaduan dengan berbagai permasalahannya.
Petugas pelayanan pengaduan Samsat Pustara, Bripka Sri Hartini didampingi Aiptu Kandar menjelaskan dari 25 jenis pengaduan yang masuk hampir 50 persen wajib pajak yang datang menanyakan masalah bukti pelanggaran (Tilang). Sedangkan bentuk pengaduan yang lainnya mempertanyakan masalah ketidaktahuan prosedur perpanjangan STNK, mutasi, serta proses STNK hilang.”Paling banyak pengaduan yang masuk menanyakan masalah tilang di bagian unit laka lantas Jakut yang berada di belakang gedung Samsat,”ujar Sri di loket pengaduan samsat Pustara, Kamis (10/9).
Untuk pengaduan prosedur pelayanan, kata Sri, petugas selalu berupaya memberikan informasi dan jawaban seramah mungkin agar dapat dimengerti oleh para wajib pajak. “Selama ini semua bentuk pengaduan yang masuk bisa diselesaikan dengan baik. Wajib pajak juga merasa puas dengan informasi yang kami berikan,”tuturnya.
Sementara itu, Aiptu Kandar usai melayani pengaduan wajib pajak menambahkan setiap wajib pajak yang datang ke loket pengaduan akan kami layani dengan sebaik-baiknya. Petugas akan mendengarkan semua bentuk keluhan sekaligus mencari solusi untuk menyelesaikan keluhan tersebut,”Jika pengaduan tidak bisa diselesaikan di loket pelayanan pengaduan, maka wajib pajak kami arahkan ke ruang konseling untuk menyelesaikan permasalahannya yang ditangani seorang perwira,”tandas Kandar.