Samsat Depok Sosialisasikan UU Lalin Lewat Baliho


Selain melayani masyarakat dalam hal pengurusan administrasi STNK, petugas kepolisian Samsat Kota Depok secara gencar dan terus menerus mensosialisasikan penerapan undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan."Saat ini, sosialisasi yang kami lakukan berupa imbauan melalui pemasangan baleho di area Samsat,"ujar Kasubsi Samsat Depok, AKP Bachtiar Alponso saat melakukan pemantauan di seluruh area Samsat Depok, Rabu (28/4).
Menurut Bachtiar, Empat baliho sosialisasi berukuran 1x6 meter yang dibuatnya telah terpasang rapih di area parkir dengan menggunakan tiang baliho. Keempat baliho tersebut bertuliskan beberapa imbauan seperti penggunaan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat, menyalakan lampu utama pada siang hari, penggunaan helm SNI, penggunaan jalur kiri untuk sepeda motor, serta imbauan agar jangan berhubungan dengan calo."Saya berharap wajib pajak yang datang dapat membaca imbauan tersebut sehingga tidak berurusan dengan calo dan mematuhi aturan lali lintas demi keselamatan bersama,"harap Kasubsi.

Riko salah satu wajib pajak saat ditemui di area parkir Samsat Depok menilai pemasangan baliho imbauan di area parkir sangat bermanfaat bagi dirinya. Ia mengatakan dengan adanya baliho tersebut ia merasa diingatkan agar tidak berurusan dengan calo.”Begitu saya masuk area parkir Samsat, tulisan di baliho sudah terbaca jelas agar tidak berurusan dengan calo. Terima kasih saya sudah diingatkan,”tutur Riko.