Perpanjangan STNK Di Samsat Jakpus cuma 5 Menit
Layanan prima yang diterapkan managemen Samsat Jakarta Pusat (Jakpus) sangat dirasakan sejumlah wajib pajak. Proses perpanjangan yang ditargetkan selama 15 menit ternyata bisa lebih cepat dan terbukti memuaskan wajib pajak. Seperti diutarakan Yance, salah satu wajib pajak dari kecamatan Taman Sari, Jakarta Pusat, usai melakukan perpanjangan STNK kendaraan roda empatnya, Kamis (25/3). Menurut dia, layanan yang diberikan petugas sangat cepat, tidak perlu antri dan tidak bertele-tele. Bahkan ia sempat terperangah dan sulit menjawab ketika ditanya berapa lama proses perpanjangan STNK miliknya,"Wah..saya ngga nyangka cepat sekali. Pelayanannya bagus, cuma 5 menit,"kata Yance sambil menggelengkan kepalanya seolah-olah tidak percaya kalau layanan perpanjangan bisa secepat itu.
Paur Tata Usaha Samsat Jakarta Pusat, Iptu Mujiyanto membenarkan bahwa management samsat Jakpus selalu berupaya untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, proses layanan perpanjangan mulai dari pendaftaran hingga penyerahan STNK hanya memerlukan waktu maksimal 15 menit. Jika dalam waktu 15 menit proses belum selesai wajib pajak bisa menanyakan ke loket pengaduan untuk menanyakan keberadaan berkasnya."Kami sediakan komputer online diruang pengaduan untuk mengetahui berkas yang sedang diproses. Wajib pajak bisa mengetahui keberadaan berkasnya sudah sampai dimana."tutur pria yang murah senyum ini.
Dikatakan Mujiyanto, sekira 90 persen wajib pajak yang datang mengaku sangat puas dengan layanan yang diberikan petugas. Hal itu diketahui bukan atas prediksi petugas, namun dari hasil deteksi alat tingkat kepuasan pelayanan yang di sediakan management Samsat Jakpus di loket penyerahan STNK."Wajib pajak dapat menekan tombol kepuasaan setelah proses STNK selesai. Ada tiga pilihan tombol yakni sangat puas, puas dan tidak puas. Hampir 90 persen wajib pajak merasa puas,"ujar pria kelahiran Semarang ini.
Mujiyanto menjelaskan, setiap harinya Samsat Jakpus dapat melayani sedikitnya 1200 berkas perpanjangan. Namun jumlah tersebut belum termasuk layanan BBN I dan BBN II. Adapun area layanan Samsat Jakpus, lanjut dia, meliputi tujuh kecamatan yakni kecamatan Cempaka Putih, Senen, Kemayoran, Tanah Abang, Menteng, Sawah Besar dan kecamatan Jati Baru.