Libur Pilpres, Samsat Depok Bebaskan Denda
Depok - Samsat Kota Depok tidak memberlakukan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen bagi wajib pajak kendaraan yang jatuh temponya pada Rabu 8 Juli 2009. Dispensasi tersebut diberikan terkait di liburkannya pelayanan di Samsat Depok karena pelaksanaan pencontrengan pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu 8 Juli 2009. Pelayanan Samsat akan dibuka kembali pada Kamis 9 Juli 2009.”STNK yang jatuh temponya pada Rabu 8 Juli 2009, tidak dikenakan denda jika WP membayar pada Kamis 9 Juli 2009,” tegas Paur STNK Samsat Kota Depok, Iptu Sugeng Daldiri kepada Pelita, Selasa (7/7).
Namun, kata Sugeng jika wajib pajak tidak membayar pajaknya pada Kamis (9/7), maka pada Jum’at (10/7) denda keterlambatan sudah diberlakukan kembali,”Dispensasi bebas denda diberikan hanya diberikan selama satu hari saja,”terang Sugeng.
Menurut Sugeng, diliburkannya pelayanan di Samsat Depok sesuai dengan instruksi pimpinan di Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa pelayanan di tutup untuk menghormati warga yang akan melakukan pencontrengan Pilpres. Selain itu, kata Sugeng semua anggota yang bertugas di Samsat Depok juga ditugaskan untuk membantu pengamanan Pilpres,”Seluruh anggota di terjunkan untuk membantu pengamanan Pilpres,”tandas Sugeng.(Wandi)